Kualifikasi adalah keahlian yang harus dimiliki developer. Kompetensi merupakan kemampuan yang dilandasi pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan kinerja merupakan capaiann yang harus dikejar oleh perusahaan.
Salah satu peserta diklat, Abrar mengungkapkan, tips untuk menjadi tangguh memang sangat dibutuhkan oleh pengembang di daerah. Terkadang ada disparitas kebijakan yang berlaku di kalangan pengembang di daerah.
Abrar sempat mengalami kendala saat hendak mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank karena lahan yang dikembangkan masih milik perorangan.
"Bank tidak mau PKS sebelum lahan itu berubah status menjadi milik pengembang. Tapi, ada pengembang lain yang ternyata diperkenankan menjalin PKS dengan lahan yang berstatus mili pribadi," ucap developer yang mengembangkan hunian subsidi di Kabupaten Kolaka Utara ini.
Menurut panelis diklat Djoko Slamet Oetom, kendala ini sejatinya bisa diatasi jika pengembang memahami regulasi dan aturan yang berlaku.
Perbankan, tentu saja membutuhkan kepastian hukum untuk mendukung pembiayaan aktivitas pelaku usaha properti.
Hal ini karena bisnis proses sesuai ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan lahan yang dikuasai pengembang harus berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
"Tujuannya agar menghindari adanya dobel proses dalam pengurusan sertipikat tanah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya