Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program PTSL-Partisipasi Masyarakat Fase 6 Digelar di 3 Provinsi

Kompas.com - 27/01/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Fase VI di tiga provinsi di Indonesia dengan target sebanyak 1.964.708 bidang.

Tiga Provinsi di Indonesia tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Barat, serta Jawa Tengah.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Fitriyani Hasibuan, Kamis (26/1/2023).

“Pada pelaksanaannya, tentu tak hanya menekankan pada kuantitas semata, namun juga kualitas yang harus tetap dijaga,” jelas Fitriyani dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (26/1/2023).

PTSL-PM ini merupakan kegiatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan World Bank pada Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).

Baca juga: Petakan PTSL, Kementerian ATR/BPN Bakal Motret dari Udara

Saat ini, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan pemotretan udara dalam proses pemetaan PTSL-PM Fase VI tahun 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya berharap agar jajarannya dalam melaksanakan pemotretan udara saat awal proyek sehingga pemetaan relatif cepat, akurat, fleksibel.

Dengan begitu, Kementerian ATR/BPN bisa mengejar target lengkap. Sebab, apabila seluruh data terdaftar dengan lengkap satu desa, satu kelurahan, satu kota, dan kabupaten terpetakan semua, maka hal itu akan terkontrol.

“Namun saya ingatkan bahwa peta lengkap bukanlah akhir tapi awal dari pekerjaan, khususnya bagi Ditjen SPPR,” ungkap Virgo.

Dia juga menuturkan, PTSL-PM merupakan hal penting dalam rangka memetakan bidang tanah milik masyarakat, sehingga setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat menjadi valid.

Selain itu, dapat meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

“Ini jadi penting ketika masyarakat sudah terlibat dalam penentuan batas-batas tanah di setiap desa, sehingga tanahnya terjaga karena masyarakat terlibat menyusun data-data pertanahan. Dengan demikian, tidak ada masalah dan sengketa," uj

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com