JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa tanah milik Ahmad Suparwi (72) dalam pengembangan infrastruktur konektivitas Jalan Tol Semarang-Demak, di Jawa Tengah, terus bergulir.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022), sampai saat ini Suparwi belum menerima uang ganti kerugian (UGK) terkait tanah miliknya yang dimanfaatkan untuk Jalan Tol Semarang-Demak.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Soal Sengketa Tanah Makassar, Hadi Tjahjanto: Kita Cari Jalan Terbaik
"Melihat keterangan korban, penyidik meyakini ada perbuatan pidana," jelasnya.
Kasus sengketa tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, dalam skala lebih luas yang disebut konflik agraria, terdapat ratusan kasus.
Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), setidaknya terjadi 294 letusan konflik agraria selama Januari hingga Oktober 2022.
"Sebanyak 27 kasus di antaranya merupakan konflik agraria yang dipicu oleh proyek-proyek pembangunan infrastruktur," ungkap Sekjen KPA Dwi Kartika menjawab Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Sejatinya, sengketa atau konflik tidak perlu terjadi jika tahapan-tahapan pengadaan tanah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ditetapkan.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pemberian UGK kepada masyarakat sebagai bentuk timbal balik.
Sebelumnya, wajib diketahui bahwa UGK pengadaan tanah selama ini dijalankan berdasarkan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.