Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Kasus Suparwi Tak Berulang, Wajib Diketahui Proses Ganti Rugi Tanah untuk Infrastruktur

Kompas.com - 30/11/2022, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Selanjutnya adalah proses ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya.

Terlibat pula para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).

Setelah ganti rugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses keempat, yaitu penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

Dengan demikian, apabila empat tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com