Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Pengusaha Properti Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2022, 19:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto Alias Anam dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Isnayanda, terlibat dalam kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar. Terdakwa dituntut sembilan tahun penjara.

Dihadapan Immanuel Tarigan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam, Isnayanda menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujianto selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan," ucap jaksa.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

Juga meminta terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak dapat memenuhi maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 51 bulan," kata Isnayanda.

Hal yang memberatkan versi jaksa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menutup persidangan dan akan membukanya kembali apabila penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan, sebelum 9 Desember 2022 yang diagendakan pembacaan vonis.

Sebelumnya, terdakwa ditahan penyidik pidana khusus Kejati Sumut di Rutan Klas 1, Tanjung Gusta Medan pada 20 Juli 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut, proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Kredit kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Tiga hari pascapenahanan, tersangka keluar dari Rutan. Praktisi hukum Muslim Muis mengatakan, kejaksaan dan pengadilan harus serius menangani kasus Mujianto karena konglomerat ini punya rekam jejak yang buruk dalam penegakan hukum.

Terdakwa pernah lari dari proses hukum sampai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, kemudian ditangkap imigrasi Cengkareng.

Dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar di Belawan pada 2018 yang dilaporkan pengusaha Armyn Lubis.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sumut, dengan membayar uang jaminan Rp 3 miliar, penahanannya ditangguhkan. Padahal tidak ada sistem seperti itu dalam protap kejaksaan.

Sebagai direktur ACR, pernah terlibat kasus tanah eks HGU di Pasar 4 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang pada 2015.

Perusahaan ini membangun dan menjual ruko dilahan tersebut. Namun yang dihukum adalah tokoh masyarakat Tamin yang sudah meninggal dunia.

Putusan kasus Tamin rancu karena pertama kali dalam sejarah peradilan Indonesia, ada putusan Tipikor rasa perdata.

Putusan tersebut menguntungkan Mujianto dengan mendapat tanah seluas 74 hektar dan keharusan melunasi kewajibannya ke Tamin sebesar Rp 103 miliar.

Saat eksekusi putusan kasasi Tamin pada 2019, kejaksaan mengembalikan tanah seluas 74 hektar kepada Mujianto, pembayaran kewajibannya baru dicicil Rp 17,9 miliar. Pada April 2022, terdakwa terjerat kasus korupsi kredit BTN Cabang Medan.

Dalam kasus BTN, Kejati Sumut telah menetapkan enam terdakwa lain dengan berkas terpisah yaitu: Elviera selaku notaris, Ferry Soneville selaku pimpinan cabang (branch manager), dan R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (head commercial landing unit).

Kemudian Agus Fajariyanto selaku wakil pimpinan (deputy branch manager), Aditya Nugroho sebagai staf analis kredit BTN Cabang Medan, dan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com