JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah kredit pemilikan rumah (KPR) sudah sering terdengar di dunia properti.
KPR adalah sebuah metode pembayaran bertahap yang ditawarkan oleh perbankan untuk nasabah yang ingin membeli dan memiliki rumah.
Tetapi apakah Anda pernah mendengar istilah KPA?
KPA adalah singkatan dari kredit pemilikan apartemen. Pada dasarnya, KPA dan KPR memiliki fungsi yang sama, hanya bentuk propertinya saja yang berbeda.
Baca juga: Tersedia Rumah Subsidi Rp 168 Juta di Pameran IPEX JCC Senayan
Ketika mengajukan KPR, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan KPA akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sama seperti KPR, KPA juga memiliki pajak penjualan dan pembelian.
Pajak penjualan atau penghasilan akan menjadi beban dari penjual apartemen sebesar 5 persen dari harga jual.
Sementara itu, Anda akan menanggung pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai pajak ini adalah 5 persen dari harga jual dikurangi nilai objek pajak tidak kena pajak.
Untuk mengajukan KPA, dokumen yang dibutuhkan pun tidak beda jauh dari KPR. Anda memerlukan dokumen sebagai berikut:
Sayangnya, belum banyak bank yang menyediakan fasilitas kredit ini. Beberapa bank yang menyediakan adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Centra Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.