KPR adalah sebuah metode pembayaran bertahap yang ditawarkan oleh perbankan untuk nasabah yang ingin membeli dan memiliki rumah.
Tetapi apakah Anda pernah mendengar istilah KPA?
KPA adalah singkatan dari kredit pemilikan apartemen. Pada dasarnya, KPA dan KPR memiliki fungsi yang sama, hanya bentuk propertinya saja yang berbeda.
Ketika mengajukan KPR, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan KPA akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sama seperti KPR, KPA juga memiliki pajak penjualan dan pembelian.
Pajak penjualan atau penghasilan akan menjadi beban dari penjual apartemen sebesar 5 persen dari harga jual.
Sementara itu, Anda akan menanggung pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai pajak ini adalah 5 persen dari harga jual dikurangi nilai objek pajak tidak kena pajak.
Untuk mengajukan KPA, dokumen yang dibutuhkan pun tidak beda jauh dari KPR. Anda memerlukan dokumen sebagai berikut:
Sayangnya, belum banyak bank yang menyediakan fasilitas kredit ini. Beberapa bank yang menyediakan adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Centra Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/19/180000221/kpa-dan-kpr-apa-bedanya