www.kompas.com
Direktur PT ACR Mujianto Alias Anam dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Isnayanda karena terlibat kredit macet di BTN Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, Jumat (18/11/2022) malam.(KOMPAS.com/Mei Leandha)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+