Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

Kompas.com - 21/07/2022, 09:24 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pengusaha properti Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mujianto ditahan lantaran diduga terlibat kasus kredit macet

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Menurut Yos, tim penyidik menemukan dua alat bukti terhadap tersangka yaitu: pada 2011, Mujianto menyepakati perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTN Medan, Pinjaman Rp 39,5 Miliar Digunakan untuk Bayar Utang

PT KAYA kemudian mengajukan kredit modal kerja ke BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar. 

Kredit modal ini akan digunakan untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit di dalam kompleks Graha Metropolitan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Kredit ini kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Yos, Rabu (20/7/2022) melalui pesan singkat kepada Kompas.com

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak hari ini," jelas Yos.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mujianto menolak memakai rompi merah saat digiring tim Pidana Khusus Kejati Sumut ke bus tahanan kejaksaan yang sudah menunggu.

Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) ini terlihat berjalan sambil menenteng tas berukuran sedang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+