Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Beda Sertifikat dengan Buku Tanah? Ini Jawabannya

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 07:37 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat dan buku tanah merupakan sebuah dokumen otentik hasil pendaftaran tanah. Namun, belum semua orang mungkin memahaminya.

Bagi orang yang belum mengetahui tak jarang menganggap bahwa antara buku dengan sertifikat tanah merupakan dokumen yang sama.

Meski berkaitan, keduanya sudah jelas berbeda. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Merujuk Pasal 1, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sementara, sertifikat tanah ialah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan pengertian di atas, bentuk dari sertifikat tanah dengan buku tanah sudah tampak berbeda. Namun keduanya saling berkaitan.

Seperti di dalam Pasal 32, bahwa sertifikat menjadi surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Kendati demikian, masih ada lagi perbedaaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah. Yakni dari segi pihak yang berhak menyimpannya.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Pada Pasal 31 disebutkan, sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. Juga, hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sementara itu, untuk buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan. Bersama dokumen-dokumen lainnya sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35.

Bahwa, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com