JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?
Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak Anda yang berkeinginan mendaftarkan tanahnya tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.
Perihal cara mengurus sertfikat tanah melalui PTSL tertera dalam unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).
Merujuk informasi tersebut, PTSL merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Baca juga: Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Ini Tahapannya
Lantas, bagaimana cara mengurus PTSL?
Pertama, pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa.
Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Karena kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.