Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2022, 16:07 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?

Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak Anda yang berkeinginan mendaftarkan tanahnya tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Perihal cara mengurus sertfikat tanah melalui PTSL tertera dalam unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).

Merujuk informasi tersebut, PTSL merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Baca juga: Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap? Ini Tahapannya

Lantas, bagaimana cara mengurus PTSL?

Pertama, pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa.

Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

Kedua, masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Karena kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

Ketiga, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Keempat, masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Selanjutnya kelima, hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.

Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 Hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

Baca juga: Benarkah Biaya Pendaftaran Tanah Gratis? Ini Penjelasan BPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com