Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Tahu Beda Sertifikat dengan Buku Tanah? Ini Jawabannya

Bagi orang yang belum mengetahui tak jarang menganggap bahwa antara buku dengan sertifikat tanah merupakan dokumen yang sama.

Meski berkaitan, keduanya sudah jelas berbeda. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Merujuk Pasal 1, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sementara, sertifikat tanah ialah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Berdasarkan pengertian di atas, bentuk dari sertifikat tanah dengan buku tanah sudah tampak berbeda. Namun keduanya saling berkaitan.

Kendati demikian, masih ada lagi perbedaaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah. Yakni dari segi pihak yang berhak menyimpannya.

Pada Pasal 31 disebutkan, sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. Juga, hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sementara itu, untuk buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan. Bersama dokumen-dokumen lainnya sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35.

Bahwa, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian ketika proses pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/24/171905921/sudah-tahu-beda-sertifikat-dengan-buku-tanah-ini-jawabannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke