Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarangan, Ini Aturan Pemberian Label Bintang di Hotel

Kompas.com - 24/05/2022, 17:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Label bintang di hotel menjadi salah satu hal yang diperhatikan ketika ingin menginap.

Adapun label bintang di hotel tak sembarangan ditentukan. Aturan pemberian label bintang hotel tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Untuk diketahui, usaha hotel meliputi hotel bintang dan non-bintang sesuai yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (8) dan (9).

Hotel bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas yang terdiri dari bintang satu, dua, tiga, empat, dan lima.

Sementara, hotel non-bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas atau yang bisa disebut sebagai hotel melati.

Baca juga: Lebih Baik Mana Desain Interior Hotel Ikuti Tren atau Standar?

Artinya, label bintang dan non-bintang pada suatu hotel merupakan bagian dari hasil penilaian standar usaha hotel.

Pasal 4 ayat (1) menerangkan bahwa setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel.

Kemudian Pasal 1 ayat (5) mejelaskan, standar usaha hotel adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

Sementara Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa penilaian standar usaha hotel merupakan penilaian yang digunakan untuk melakukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel non-bintang berdasarkan persyaratan dasar, kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak.

Persyaratan ini berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis Pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel.

Baca juga: Haruskah Lobi Hotel Berada di Bagian Depan? Ketahui Tren Terbarunya

Adapun persyaratan dasar yang dimaksud adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel.

Kriteria mutlak adalah syarat utama mencakup aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan usaha hotel yang ditetapkan oleh Menteri serta harus dipenuhi oleh usaha hotel untuk dapat disertifikasi.

Sedangkan kriteria tidak mutlak adalah syarat mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel sebagai unsur penilaian dalam menentukan penggolongan kelas hotel bintang dan penetapan hotel non-bintang yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kondisi usaha hotel.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan, usaha hotel akan menghasilkan skor yang menjadi penentu penggolongan kelas hotel dan memperoleh sertifikat.

Diatur pula dalam Pasal 11, bagi hotel non-bintang yang telah meningkatkan fasilitas, bisa mengajukan permohonan untuk dinilai sebagai hotel bintang.

Lebih lanjut, menurut Pasal 10 ayat (1), berikut penilaian rentang nilai hotel bintang:

  • Nilai lebih dari 936 untuk hotel bintang lima.
  • Nilai 728–916 untuk hotel bintang empat.
  • Nilai 520–708 untuk hotel bintang tiga.
  • Nilai 312–500 untuk hotel bintang dua.
  • Nilai 208–292 untuk hotel bintang satu.
  • Nilai 152 untuk hotel non-bintang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com