Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing
"Misalnya untuk rusun di Jakarta harga minimalnya itu Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Timur 1,5 miliar dan sebagainya," ucap dia.
Namun begitu, Andi menegaskan, hanya WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki hunian di Indonesia.
"Dokumen keimigrasian bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.