Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya

Kompas.com - 31/03/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk dapat memiliki rumah di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.

Baca juga: Bisakah WNA Beli Rumah di Karimunjawa? Ini Aturannya

Menurut Andi, rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL).

"Jadi WNA bisa punya rumah tapak asal syaratnya rumah tersebut harus ada di atas hak milik," kata Andi dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).

Selanjutnya, WNA bisa memiliki rumah susun dengan syarat harus berada di atas HP atau hak guna bangunan (HGB).

Lalu bisa juga rumah susun yang berada di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik.

Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Meski demikian, Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:

Rumah tapak

1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

2. Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau

3. Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Rumah susun

Yaitu rumah susun dengan kategori rumah susun komersial

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Pembatasan tersebut dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing

"Misalnya untuk rusun di Jakarta harga minimalnya itu Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Timur 1,5 miliar dan sebagainya," ucap dia.

Namun begitu, Andi menegaskan, hanya WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki hunian di Indonesia.

"Dokumen keimigrasian bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com