Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan di Pulau Karimunjawa Dijual kepada WNA, Ini Kata REI

Kompas.com - 16/01/2022, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proyek perumahan di Taman Nasional Pulang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial belum lama ini.

Salah seorang pengguna Twitter Lorraine Riva degan akun @yoyen membuat sebuah utas terkait perumahan yang dijual untuk Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022), akun yang mengiklankan perumahan itu bernama The Startup Island dan menawarkan rumah seharga 49.000 Euro atau setara dengan Rp 808 juta.

Setelah menelusuri informasi terkait The Stratup Island, pengguna Twitter @yoyen menduga proyek perumahan ini dipasarkan untuk WNA secara online.

Baca juga: Bisakah WNA Beli Rumah di Karimunjawa? Ini Aturannya

Adapun The Startup Island berada di bawah naungan PT Levels Hotels Indonesia yang mengeklaim sebagai perusahaan yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia.

Lorraine menuliskan kekhawatirannya tentang bagaimana nasib warga lokal jika proyek tersebut nantinya akan berjalan sesuai rencana.

“Resenya kalo beneran ntar, warga lokal akan jadi tamu di kampungnya sendiri atau malah terpaksa pindah karena harga tanah dan bangunan jadi menjulang. OMG,” tulis akun Twitter @yoyen.

Terkait isu tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, tidak ditemukan masalah mengenai properti yang dibeli oleh WNA, kecuali jika yang diperjualbelikan adalah wilayah seluas satu pulau.

“Pada dasarnya tidak masalah properti untuk dibeli WNA, yang tidak boleh itu penguasaan satu pulau secara utuh, baik WNI apalagi WNA,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Minggu (16/01/2022).

Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?

Dia mengakui, permasalahan kepemilikan properti oleh WNA memang selalu menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat.

Hal ini dikarenakan proses jual beli properti terlebih rumah dan tanah dianggap seperti menjual kedaulatan sebuah negara.

Menurutnya, jika melihat negara di kawasan Asia Tenggara lain, misalnya Malaysia, Vietnam dan Singapura yang sudah bebas menjual belikan properti kepada WNA, tidak kehilangan kedaulatan terhadap tanah dan bangunan.

“Jangan lupa, properti yang dijual itu hak kepemilikannya secara fisik tetap melekat di tanah negara tersebut, tidak bisa dibawa keluar. Berbeda dengan kekayaan alam kita, emas, nikel, batu bara, itu secara fisik diambil, dikeruk sudah habis, tapi orang tidak care tentang itu,” tutur Bambang.

Selain itu, kepemilikan properti oleh WNA sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.

Dalam PP tersebut, WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com