Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Tilang Elektronik di Jalan Tol, Jasa Marga Siapkan 25 Speed Camera

Kompas.com - 30/03/2022, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan 25 unit speed camera untuk memproses penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di jalan tol yang dikelola.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan hal ini dalam rilis, Rabu (30/3/2022).

"Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga yaitu total 25 unit,” terang Heru.

Sementara untuk tahap awal, penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di lima ruas jalan tol.

Kelimanya adalah Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Baca juga: Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik 1 April 2022

Ini diberlakuikan bagi kendaraan over speed (melebihi batas kecepatan) yang terekam oleh tujuh speed camera.

Sedangkan untuk penerapan tilang elektronik bagi kendaran over load over dimension (ODOL). akan dipasanWeigh in Motion (WIM) di dua ruas jalan tol yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E dan Tol Jakarta-Tangerang.

Adapun tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan muatan berlebih dan kecepatan melampaui batas.

Heru mengungkapkan, perseroan siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian.

"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” katanya.

Adapun ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022. Namun, ketika masuk 1 April 2022, pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com