Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik 1 April 2022

Kompas.com - 30/03/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di jalan tol.

Sistem tilang dengan kamera ETLE ini menyasar dua pelanggaran yaitu batas kecepatan dan kendaraan over load over dimension (ODOL).

Ini sebagaimana dikatakan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Cek Lokasinya

Khusus batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol demi mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Aan.

Lantas, di mana lokasi jalan tol yang akan diterapkan sistem ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan?

Tol Jabodetabek

  • Tol Dalam Kota Jakarta

  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo

  • Tol Kunciran-Tangerang

Tol Trans-Jawa

  • Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)

  • Tol Batang-Semarang

  • Tol Semarang-Solo

  • Tol Solo-Ngawi

  • Tol Ngawi-Kertosono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com