JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial proyek perumahan di Taman Nasional Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dijual untuk Warga Negara Asing (WNA).
Sebuah situs bernama The Startup Island memberikan penawaran pembelian unit rumah di Pulau Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.
Bisakah WNA beli rumah di Karimunjawa, atau Indonesia secara umum?
Nah, meskipun tidak memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), namun WNA diberikan hak oleh pemerintah untuk memiliki rumah tapak atau rumah susun, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, maka tidak semua WNA bisa bebas memiliki rumah di Indonesia.
WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Bila seorang WNA ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, maka mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh WNA merupakan rumah tapak di atas tanah yang memiliki hak pakai atau hak pakai di atas hak milik, berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas akta.
Rumah tapak milik WNA juga wajib memiliki hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
WNA juga dapat memiliki rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, dan tanah hak milik.
Namun rumah susun (rusun) yang bisa dimiliki oleh WNA bukanlah sembarang rusun, seperti halnya yang bisa dimiliki oleh WNI.
Rusun yang bisa dimiliki WNA adalah Satuan Rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Bila seiring berjalannya waktu, WNA yang memiliki rumah tempat tinggal atau hunian tersebut meninggal dunia maka dapat diwariskan kepada ahli waris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.