JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan berkedok syariah baru-baru ini kembali lagi terjadi.
Sebanyak 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.
Dalam putusannya secara verstek bahwa FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.
Baca juga: Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Syariah FGM Dilaporkan ke Polisi
Namun, hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen tidak kunjung selesai dibangun. Bahkan, ada sebagian blok hunian yang masih berupa lahan kosong.
Mohamad Luthfi Saleh (33 tahun), karyawan swasta di Jakarta, merupakan salah satu korbannya.
Luthfi menceritakan, rumah yang dibeli dengan hasil menabung dan kerja keras itu menjadi impiannya sejak lama.
Saat ini Luthfi bersama dengan istri dan kedua anaknya terpaksa memperpanjang masa kontrak (sewa) rumah.
"Tadinya kalau rumah yang saya beli itu jadi dibangun, maka saya nggak ngontrak lagi dan itu akan menjadi tempat tinggal pertama saya bersama istri dan anak-anak saya," kata Luhfti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/01/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.