Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditipu Pengembang Syariah, Korban Terpaksa Perpanjang Kontrak Rumah, Ini Kisahnya

Kompas.com - 29/01/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Memang sejak awal, pengembang bilang bahwa ini hunian bunganya kecil tanpa riba, makanya bayarnya itu nggak melalui perbankan syariah tetapi lewat rekening pribadi pengembang," ucap Suci.

Minta uang kembali 

Suci menyebut, dirinya bersama dengan konsumen lain yang menjadi korban perumahan berkedok syariah sudah tidak percaya lagi dengan FGM.

Karena itu, para konsumen tidak berharap bangunannya selesai, melainkan meminta agar uang dikembalikan.

Suci juga khawatir ada banyak korban lain yang mengalami penipuan pengembang bodong ini. Kabarnya, pengembang tersebut malah membuka beberapa proyek baru dengan nama perusahaan yang berbeda untuk menjebak konsumen lainnya. 

Pesan MUI untuk Pengembang Bodong Berkedok Syariah

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pengembang perumahan bebasis syariah untuk mematuhi aturan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan bahwa dalam ajaran Islam pengembang perumahan sejatinya harus dapat dipercaya atau amanah dan tidak boleh merugikan para pihak.

Menurutnya di antara prinsip bertransaksi dalam Islam adalah tidak boleh saling mendzalimi antar-pihak atau dalam agama islam disebut la tadzlimuna wala tudzlamun.

"Pengembang yang merugikan konsumen telah melanggar prinsip syariah tersebut," kata Aiyub saat dihubingi Kompas.com, Kamis (27/01/2022).

Dia juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam transaksi secara syariah adalah tidak boleh mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain (akhdzu mal al-ghair bi al-bathil).

"Oleh karena itu, pengembang yang seperti yang dilakukan FGM itu sejatinya sangat jauh dari ajaran Islam," tuturnya.

Meski demikian Aiyub juga meminta agar masyarakat yang ingin beli rumah syariah untuk tetap berhati-hati dan memeriksa status pengembang dan kepemilikan tanahnya.

"Periksa pula dokumen atau surat kepemilikan tanahnya. Pastikan bahwa lahan yang akan dijual dan dibangun rumah itu sudah clean and clear," ucap dia.

Pengembang perumahan syariah yang benar melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan atau perbankan syariah yang telah terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi kalau kaitannya dengan syariah, itu tanya juga akad yang digunakan itu apa, kalau pakai lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh OJK itu sudah ada akad-akad standar yang sudah diatur," ucapnya.

Sebaliknya, jika pengembang tidak berani melakukan transaksi jual beli melalui mekanisme lembaga keuangan syariah resmi maka patut untuk dicurigai.

"Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com