JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Presiden Ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti, menggugat 11 pihak dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 600 miliar.
Bersama Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata, wanita yang akrab disapa Mbak Tutut mengatasnamakan PT Citra Lamtoro Gung Persada sebagai penggungat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan hukum tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dari 11 pihak yang dituntut, delapan di antaranya merupakan tergugat dan 3 lainnya adalah turut tergugat.
Kedelapan tergugat adalah PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti Janner Tandra
Selanjutnya, Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti Dendy Kurniawan, Direktur PT Marga Nurindo Bhakti Sargato, dan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti Berto Lomios.
Baca juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Pemerintah
Sementara tiga turut tergugat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Kementerian Hukum dan HAM RI casu quo (cq) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum.
Dalam permohonannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Selain itu, meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.