Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Oktober, Kecelakaan Tunggal di Tol Jasa Marga Mencapai 44 Persen

Kompas.com - 26/11/2021, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sepanjang tahun 2021, sebanyak 44 persen dari total 790 kecelakaan lalu lintas di jalan tol Jasa Marga merupakan kecelakaan tunggal

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) TBK Subakti Syukur mengatakan, penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan tol yaitu karena faktor pengemudi.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari ruas jalan tol Jasa Marga Group hingga Oktober 2021, 81 persen faktor penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi," kata Subakti dalam diskusi virtual 'Road Safety Ranger of Driving', Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Jasa Marga Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan di Jalan Tol

Jasa Marga menyebut bahwa masih banyak kendaraan di jalan tol yang melaju dengan kecepatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau overspeed.

"Kami pantau melalui data speed camera Jasamarga Integrated Digital Map, jumlah rata-rata kendaraan overspeed setiap harinya mencapai 14.194 Kendaraan,” jelas Subakti.

Hal senada dikatakan Director of Training & Campaign Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) Eko Reksodipuro.

Menurutnya, minimnya pengetahuan tentang berkendara aman menjadi alasan utama masih banyaknya pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

Overspeed juga sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan terutama di kalangan usia muda dan produktif.

Baca juga: Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga Terus Menurun

"Penyumbang angka kecelakaan terbanyak ada di usia produktif, yang diakibatkan oleh kondisi emosi saat berkendara yang belum stabil," imbuh Eko.

Selain itu, di Indonesia sekolah formal untuk mengemudi tidak ada, sehingga kebanyakan pengendara di jalan adalah hasil belajar otodidak.

Padahal, Operation & Maintenance Management Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Atika Dara Prahita mengatakan, infrastruktur jalan tol pada dasarnya dibangun dengan memenuhi sejumlah standar dan aspek keselamatan.

Setidaknya terdpaat tiga konsep standar yang wajib dipenuhi dalam membangun jalan tol meliputi ; pertama, forgiving road yaitu infrastruktur dan sarana perlengkapan jalan yang diimplementasikan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

Kedua, self explaining artinya sarana perlengkapan jalan yang dipasang dapat menjelaskan geometrik jalan serta arah yang dapat dituju di jalan tol.

Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Proyek Tol Cikunir-Karawaci, Masyarakat Lontarkan Kritik Pedas

Ketiga, self enforcement berupa penerapan teknologi, fasilitas dan sarana perlengkapan jalan untuk mengatur pengemudi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group sudah menerapkan konsep jalan berkeselamatan, tidak hanya melalui Uji Laik Fungsi Jalan yang dilakukan sebelum jalan dioperasikan," ucap dia.

Jasa Marga juga menjadi Badan Usaha Jalan Tol Pertama yang memperoleh sertifikat star rating iRAP untuk ruas jalan tol Jagorawi dan Cipularang dan mencapai target yang ditentukan oleh UN’s Sustainable Development Goals, yaitu memperoleh star rating 3 atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com