Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Penetapan Tarif Tol Tak Hanya Berdasarkan Inflasi

Kompas.com - 25/11/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) meminta penetapan tarif tol tidak hanya didasarkan pada inflasi, melainkan melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi.

Hal ini harus menjadi perhatian dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan, alasan diusulkannya faktor tersebut karena sering terjadi ketidaksesuaian antara business plan (rencana usaha) dengan pelaksanaan di lapangan.

"Contohnya, di business plan, penetapan tarif tol inflasinya diasumsikan 3 persen, tetapi di dalam pelaksanannya di lapangan ternyata inflasinya 1 persen," ujar Krist dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Sehingga, kata Krist, terjadi perbedaan deviasi antara rencana usaha dan realisasi di lapangan yang mempengaruhi kelayakan bisnis Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ingin berinvestasi.

Saat ini, industri jalan tol mengalami tekanan berat sebagai dampak dari berubahnya kondisi perekonomian dan kebijakan Pemerintah.

Selain itu, adanya tambahan beban akibat penambahan investasi yang berubah dari yang awal. Maka dari itu, diperlukan pengaturan terkait tarif.

Baca juga: ATI: Pengendara Salah Masuk Gerbang Tol Harus Didenda

ATI juga meminta larangan bagi kendaraan ODOL memasuki jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diizinkan dalam memasang alat penimbangan bagi kendaraan untuk mencegah mereka masuk area tersebut.

ATI memberikan masukan agar Pemerintah dapat memperpanjang waktu konsesi yang didapatkan BUJT menjadi lebih dari 50 tahun.

Ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian investasi dalam bisnis jalan bebas hambatan berbayar bagi BUJT.

Kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga diminta ATI.

Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," pungkas Krist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com