Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Sertifikat, Waspadai Modus Mafia Tanah Lewat Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 25/11/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bersama memerangi mafia tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan, kasus penyalahgunaan sertifikat tanah yang dihadapi aktris Nirina Zubir menjadi pembelajaran bagi semua untuk lebih sadar dan paham terkait praktik mafia tanah.

“Dengan adanya kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, masyarakat jadi lebih paham situasinya, ada masalah di mana, dan bagaimana menyelesaikannya," kata Surya dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021). 

Menurutnya salah satu modus yang populer dan seringkali dilakukan mafia tanah yaitu berupa pemalsuan dokumen asli. Hal itu biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat dari pemilik sertifikat tersebut. 

"Memang kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertipikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan," ujarnya. 

Karenanya, Surya menyarankan para pemilik sertifikat tanah harus mengurus dokumen pertanahannya sendiri alias tidak melimpahkannya kepada orang lain.

Hal itu penting sebagai bentuk antisipasi agar dokumen pertanahan tidak disalahgunakan.

Maraknya mafia tanah hingga saat ini disebabkan karena tanah masih menajdi komoditas yang menggiurkan. Harga tanah juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Tanah itu menjadi komoditas yang menggiurkan. Harganya 60 persen hingga 70 persen, sementara harga bangunannya cuma 30 persen," ucapnya. 

Guna mencegah praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah untuk mempersempit gerak langkah mafia tanah.

Salah satunya dengan mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.

Kemudian, dilakukan pula pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan pertanahan.

"Visinya126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertifikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com