Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Ketahui Cara agar Terhindar dari Praktik Mafia Tanah

Kompas.com - 22/11/2021, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mafia tanah masih terus mengemuka dan menarik perhatian publik setelah salah satu pesohor tanah air, Nirina Zubir, alami kasus balik nama sertifikat tanah oleh orang terdekatnya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui laman resminya, memberikan tips dan trik agar pemilik tanah terhindar dari aksi para mafia.

Salah satu cara adalah meningkatkan kepeduliaan dan kewaspadaan para pemiliki tanah, mengingat Kementerian ATR/BPN tidak dapat melakukan tindak pencegahan kejahatan tersebut sendirian.

Baca juga: Tak Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatalkan? Hindari Hal Ini

"Perlu juga dari pemilik tanah melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya ketika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," tutur Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto dalam program Berita Utama Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, dalam kasus balik nama sertifikat tanah perlu untuk memperhatikan apakah ada kekurangan atau kecacatan karena tidak melalui prosedur atau yang juga bisa disebut dengan cacat administrasi.

Sehingga, apabila terdapat cacat administrasi, proses balik nama dapat dibatalkan.

Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu ternyata ilegal atau tidak absah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah.

Sementara itu, proses jual beli akan disebut sebagai cacat hukum apabila dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang.

Agus kembali mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku bagian dari Kementerian ATR/BPN yang telah diberi wewenang untuk membuat akta tanah juga memiliki peran dalam kasus ini.

"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com