Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Tuntas, Mafia Tanah Masih Merajalela di Indonesia

Kompas.com - 20/11/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepak terjang mafia tanah kembali mengemuka, menyusul peralihan nama sertifikat tanah milik keluarga figur publik, Nirina Zubir.

Praktik mafia tanah ini dilakukan oleh asisiten rumah tangga (ART) almarhumah ibunda Nirina yaitu Riri Khasmita.

Nirina mengungkapkan, terdapat enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat lainnya dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Keenam aset tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita beserta suaminya Endrianto.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara

Karena kasus yang menimpa keluarganya tersebut, Nirina memperkirakan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

"Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina saat jumpa pers, Rabu (17/11/2021).

Keluarga Nirina bukanlah yang pertama menjadi korban keberingasan ulah mafia tanah.

Sebelumnya, terdapat kasus lainnya yang juga terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta.

Kanwil BPN DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bodong kepemilikan tanah seluas 7,78 hektar atas nama Abdul Halim.

Sebelum diterbitkannya SHM atas nama Abdul Halim, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate.

Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta ini dilakukan pada saat tanah tersebut masih dalam proses peradilan atau belum inkracht (eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Abdul Halim, berpeci orange, pemilik lahan tanah seluas 7,7 hektar di Cakung, Jakarta Timur. Dokumentasi Pribadi Abdul Halim, berpeci orange, pemilik lahan tanah seluas 7,7 hektar di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Karena itu, kata Sofyan, SK Pembatalan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dinilai kurang cermat.

Pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akhirnya membatalkan SHM seluas 7,78 hektar atas nama Abdul Halim.

Baca juga: Abdul Halim Versus Kementerian ATR/BPN, Lahan 7,7 Hektar Punya Siapa?

Namun, Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, menampik pernyataan Sofyan. Dia mengeklaim, tanah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, tersebut merupakan milik Abdul Halim dan telah didaftarkan melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Kasus lainnya yang melibatkan mafia tanah dan tak kalah heboh adalah terkait ibunda Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) Dino Patti Djalal.

Ibunda Dino menjadi korban mafia tanah karena mengetahui sertifikat miliknya telah dicuri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com