Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUJT Pemalang-Batang Raih Pembiayaan Kembali Kredit Rp 5,16 Triliun

Kompas.com - 21/12/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), meraup pembiayaan kembali (repackaging) kredit sindikasi Rp 5,16 triliun dengan tambahan kredit investasi senilai Rp 500 miliar tahun 2021.

Kredit sindikasi ini meliputi 25 bank, yaitu Bank BNI, Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bali, Bank Sulselbar, Bank DIY, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank Papua, IIF, Bank Riau Kepri.

Lalu, Bank Sumsel Babel, Bank Kalsel, Bank Sulteng, BNI Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank DIY Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan PT Sarana Multi Infrastruktur Divisi Syariah.

PBTR merupakan salah satu BUJT yang 60 persen sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR). 

Baca juga: Tol Ngawi-Kertosono Siap Antisipasi Kenaikan Trafik Natal-Tahun Baru

Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto mengatakan, selain untuk menjaga komitmen PBTR dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur, repackaging kredit sindikasi ini dapat meningkatkan kesehatan perusahaan secara keseluruhan.

"Demikian halnya secara konsolidasi akan meningkatkan kondisi WTR,” kata Septiawandalam keterangannya, Selasa (21/12/2021). 

Direktur Utama PBTR Supriyono menambahkan, pelaksanaan repackaging kredit sindikasi juga dapat meringankan beban PBTR.

Dengan dilakukannya repackaging kredit sindikasi, tentu akan sangat membantu PBTR untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan pemeliharaan jalan tol secara optimal.

"Serta menjalankan operasional jalan tol guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang,” ujar Supriyono.

Adapun skema repackaging kredit sindikasi yang diberikan kepada PBTR adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 tahap, yaitu : 

a. Tahap A: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga
sebagian

b. Tahap B: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang

c. Tahap C: Tambahan kredit baru sebesar Rp 500 miliar.

2. Jangka waktu fasilitas yaitu:

a. Tahap A dan Tahap B : Maksimal 15 tahun sejak penandatanganan AmandemenPerjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2036.

b. Tahap C : Maksimal 18 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2039.

Sebagai informasi, Jalan Tol ruas Pemalang-Batang dirancang sepanjang 39,2 kilometer terbagi dalam 2 Seksi, yakni Pemalang-Pekalongan dan Pekalongan-Batang.

Tol ini dilengkapi 3 gerbang tol, yaitu Simpang Susun (SS) Pemalang dan SS Batang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan SS Pekalongan yang beroperasi pada Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com