Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu 26 Desember, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik

Kompas.com - 20/12/2021, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian pada Minggu (26/12/2021). Tarif baru ini mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal itu kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Menurut Danang, Menteri PUPR telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif tersebut pada Jumat, 10 Desember 2021.

SK Menteri PUPR tersebut bernomor 1527 /KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

"Then, Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," jelas Danang.

Baca juga: Waspada Macet di Simpang Susun Tomang dan Cawang Jelang Natal

General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah menambahkan, angka kenaikan tarif tol tidak akan terlampau tinggi.

Untuk masing-masing golongan, tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan hanya Rp 500.

Nasrullah menjelaskan, penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini juga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Nasrullah.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.

"Selain itu juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Nasrullah.

Adapun besaran tarif ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa ini sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 8.000
  • Golongan II: Rp 12.000
  • Golongan III: Rp 12.000
  • Golongan IV: Rp 15.500
  • Golongan V: Rp 15.500 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com