Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tawari Developer Bangun Rumah di Lahan Negara

Kompas.com - 15/10/2021, 08:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dimiliki masyarakat selain pangan serta pakaian.

Sayangnya, tidak semua lapisan masyarakat bisa memiliki rumah dengan mudah. Terlebih harga rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Salah satu solusi penyediaan hunian bagi masyarakat terutama yang masuk dalam kategori berpengahasilan rendah (MBR) adalah dibantu oleh pemerintah.

Baca juga: Harga Rumah di Tiga Kota Ini Lebih Mahal Ketimbang New York dan Tokyo

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  berkomitmen untuk menyediakan rumah yang layak bagi MBR. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, banyak kendala yang harus dihadapi.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Fitrah Nur menyampaikan, salah satu masalah utamanya adalah masalah lahan.

“Target Kementerian PUPR dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang perumahan adalah hingga tahun 2024 mendatang sudah bisa menyediakan rumah yang layak kepada 70 persen masyarakat,” jelasnya dalam Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).

Soal lahan ini, Kementerian PUPR sedang melakukan dialog bersama dengan pihak swasta dalam hal ini pengembang perumahan agar dapat menggunakan tanah dari pemerintah dalam penyediaan rumah.

Baca juga: Rental Housing, Upaya Pemerintah Kurangi Kawasan Kumuh di Perkotaan

Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan dan kawasan permukiman sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011, pasal 106, di mana tanah milik pemerintah dapat langsung digunakan untuk membangun perumahan.

Namun di lapangan masih banyak ditemukan kasus bahwa di berbagai tanah milik pemerintah, telah ditempati oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun.

“Soal masalah ini, kita masih mencari jalan keluarnya apakah tanah ini bisa dialih fungsikan menjadi lahan untuk masyarakat melalui berbagai mekanisme yang baru,” papar Fitrah.

Misalnya, melalui skema sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB), apakah tanah milik negara tersebut bisa langsung dialihkan ke masyarakat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com