Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Teknologi, Cegah Kendaraan ODOL Harus Diikuti Sanksi Hukum

Kompas.com - 22/08/2021, 20:14 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan teknologi Weight in Motion (WIM) dan overdimension detection sebagai soluasi untuk menekan laju kendaraan bermuatan lebih dan berdimensi lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan hingga saat ini teknologi WIM
masih dalam proses pengembangan dan ditargetkan dapat digunakan pada 2023 mendatang.

"Sehingga 1 Januari 2023, sudah mulai ada penindakan pelanggar ODOL. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dioperasikan oleh Korlantas Polri," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (29/07/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, penyempuraan sistem dan teknologi sebagai upaya menekan kendaraan barang ODOL di jalan tol telah banyak diterapkan di berbagai negara.

Baca juga: 2023 Zero ODOL, BPJT Uji Coba Pendeteksi Kendaraan Bermuatan Lebih

Menurutnya, hal paling penting dilakukan untuk menekan kendaraan ODOL adalah adanya penegakan dan sanksi pidana maupun denda yang tinggi.

"Jadi tidak hanya sekedar penyempurnaan teknologi, tetapi juga harus diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi pidana tegas dan juga denda yang tinggi," kata Djoko dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (22/08/2021).

Djoko menjelaskan di Indonesia terdapat sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension).

Kata dia, tentunya semua armada truk yang berdimensi lebih itu tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi.

"Artinya dia menyebut bahwa ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih itu," jelasnya.

Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol yang telah dilakukan pemerintah menyimpulkan banyaknya kendaraan truk di jalan tol yang melaju dengan kecepatan rendah.

Baca juga: Sistem Transaksi Tol MLFF Bakal Terkoneksi dengan Teknologi Pengukur ODOL

Hal itu tentu saja mengindikasikan masih banyaknya kendaraan ODOL yang melalui jalan tol setiap harinya.

Di samping itu, Djoko justru mempertanyakan komitmen dan ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kendaraan ODOL. Karena sanksi ODOL masih sangat rendah dan tidak membuat jera para pengendara. 

Padahal secara legalitas kecepatan di ruas tol itu antara 60 sampai 100 kilometer per jam. Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya.

Pasalnya, para pelaku bisnis sengaja melebihkan muatan kendarannya dengan tujuan untuk menekan biaya logistik.

Padahal, tindakan yang dianggap menguntungkan oleh para pelaku bisnis itu ternyata merugikan dan berisiko terutama bagi para pengguna jalan tol dan tentu saja pemerintah sebagai pengelola jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com