Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Teknologi, Cegah Kendaraan ODOL Harus Diikuti Sanksi Hukum

Kompas.com - 22/08/2021, 20:14 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Tidak hanya berdampak pada tingkat kerusakan jalan, akan tetapi juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas, keselamatan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin bertambah. Kementerian PUPR tahun 2017 itu pernah menyebutkan biaya perawatan jalan di Indonesia itu capai Rp 47 triliun," tutur dia.

Tingginya sanksi bagi ODOL yang diterapkan di berbagai negara misalnya Korea Selatan, bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau setara Rp 145 juta.

Selain itu contoh lainnya yaitu Thailand yang memberikan denda para penggar ODOL sebesar 3.300 dollar AS atau sekitar Rp 47,8 juta.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307 menyebutkan bahwa bagi pengendara yang kelebihan muatan maka akan disanksi berupa dua bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu. 

"Karena itu harus dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com