Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 22:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di area Jawa Bali, PPKM Level 3 juga akan dilanjutkan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021).

Di sejumlah kabupatan/kota area Jawa-Bali, beberapa aturan mengalami penyesuaian bila dibandingkan daerah PPKM level 4.

Salah satunya adalah aturan mengenai lamanya durasi makan di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang dapat dilakukan dalam waktu 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Mal di Sejumlah Daerah Masih Ditutup

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3, mulai dari 3-9 Agustus terdapat 12 kabupaten/kota masuk daerah PPKM Level 3.

“Ada 12 kabupaten/kota masuk daerah PPKM level 3 dan 1 kabupaten yang masuk level 2. Namun beberapa kabupaten/kota harus kembali ke PPKM level 4, bukan karena peningkatan kasus tapi lebih kepada peningkatan angka kematian,” papar Luhut pada kanal YouTube Kemenko Mavers, Senin (2/8/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 mengenai daerah PPKM level 3, dinyatakan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung yang dapat makan di tempat-tempat tersebut adalah 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik baik di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen.

Sementara konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Utuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional proyek konstruksi diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Daftar Kabupaten/Kota yang masuk daerah pemberlakuan PPKM Level 3 di area Jawa-Bali yakni: 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com