Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Berlanjut, Mal di Sejumlah Daerah Masih Ditutup

Kompas.com - 03/08/2021, 19:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) di area Jawa Bali oleh Pemerintah Indonesia, membuat mal dan pusat perbelanjaan belum bisa beroperasi.

Presiden RI Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada Senin (3/8/2021) mengatakan PPKM Level 4 akan diperpanjang mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) mendatang.

“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuah dan presentasi Bed Occupancy Ratio (BOR),” ujar Presiden.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kegiatan Konstruksi Tetap Berjalan

Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengarutah aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Karena PPKM diperpanjang, maka berdasrkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 27 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara.

Namun masih diberikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Sementara itu, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang ada dia lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Kemudian, maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat-tempat tersebut diatas hanya maksimal tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Provinsi Banten

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com