Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 20:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diminta memperbarui (update) data agar bisa mengecek saldonya pada portal kepesertaan Sitara atau peserta.tapera.go.id

Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (03/08/2021).

"Bapak/Ibu sekalian kalau mau melakukan cek saldo (Tapera), maka datanya harus di-update dulu," terang Eko.

Hingga Selasa (03/08/2021), sebanyak 401.432 peserta telah mengecek saldo mereka. Artinya, mereka juga telah memperbarui data pada portal kepesertaan tersebut. 

Baca juga: Peserta Tabungan Perumahan Rakyat Bebas Pilih Pengelolaan Dana Konvensional atau Syariah

Namun, masih tersisa 3,4 juta peserta lagi yang belum pembaruan data yang membuat mereka tak bisa mengecek saldo.

Untuk diketahui, para peserta yang dapat mengecek saldo ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif pada Agustus 2020.

PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketetapan ini disesuaikan dengan hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca juga: Simak, Cara Mudah Cek Saldo Tapera secara Online Lewat Sitara

Kehadiran layanan cek saldo tersebut ditandai dengan beralihnya data dan dana Tapera bagi 3,9 juta PNS peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada BP Tapera.

Dari jumlah peserta itu, 58 persen atau 231.706 perserta memilih prinsip pengelolaan dana dengan skema syariah dan 42 persen lainnya atau 169.726 peserta dikelola secara konvensional.

Berdasarkan kepemilikan rumah, 70 persen atau 282.651 peserta telah memiliki rumah. Sedangkan 30 persen (118.781 peserta) belum punya rumah.

Jika dilihat dari minat pembiayaan, mayoritas peserta Tapera atau menyumbang 68 persen memilih untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Sementara 22 persen digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan 10 persen lainnya untuk Kredit Bangun Rumah (KBR).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com