Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stimulus Pemerintah, Penggerak Utama Sektor Properti Kuartal II-2021

Kompas.com - 28/07/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus pemerintah masih menjadi penggerak utama sektor properti di Indonesia pada Kuartal II-2021.

Direktur Pasar Modal & Layanan Investasi Colliers Indonesia Steve Atherton mengatakan perpajangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir Desember 2021 ini menjadi sinyal positif bagi sektor properti untuk bisa bertahan sampai pengujung tahun.

“Dalam perkembangan positif bagi industri properti Indonesia, Kementerian Keuangan memperpanjang keringanan Pajak Pertambahan Nilai dari akhir Agustus 2021 hingga akhir Desember 2021," kata Steve dalam laporan Asia Pasific Market Snapshot Q2 2021 yang diterima Kompas.com, Rabu (28/07/2021).

Steve menjelaskan, dengan adanya kebijakan tersebut, tentu saja dapat mendorong semakin banyaknya transaksi perumahan meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Dorong Pemulihan Pasar Properti, Pengembang Gencarkan Tagar #TimeToBuy

Kebijakan ini merupakan langkah yang memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti sehingga harga properti komersial akan lebih terjangkau.

Peran kebijakan insentif dari pemerintah sangat penting dan dibutuhkan oleh sektor properti di tengah lesunya sektor tersebut yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terlebih akibat pandemi Covid-19 yang semakin memberatkan sektor properti.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan insentif fiskal bagi sektor properti berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desember 2021.

Pemerintah memberikan stimulus PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain PPN DTP 100 Persen, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen.

Sebagai informasi, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur KPR dari bank yang akan memengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.

Semakin besar rasio LTV maka semakin kecil uang DP yang disediakan konsumen.

Untuk mendapatkan skema DP 0 persen ini, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya adalah bank tidak boleh memiliki kredit bermasalah atau non- performing loan (NPL) lebih dari 5 persen.

Bagi bank dengan NPL melebihi 5 persen, mereka masih dapat memberikan keringanan ketentuan DP tapi tidak mencapai 0 persen.

Bagi calon pembeli, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama atau kedua hingga akhir Tahun 2021.

Sementara itu, Managing Director, Capital Markets & Layanan Investasi Colliers Asia Terence Tang memprediki, pemulihan pasar properti di berbagai negara di Asia Pasifik sebagian besar masih dipimpin oleh pasar perkantoran dan segmen industri.

“Pemulihan di pasar properti utama kawasan berlanjut pada Kuartal II-2021 ini dan kami memperkirakannya akan bertahan hingga paruh kedua tahun 2021, terutama berkat permintaan berkelanjutan untuk aset komersial dari para investor,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com