Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2024, Sejumlah 3.263 Persil Tanah Pemprov Sumut Bersertifikat

Kompas.com - 16/02/2021, 14:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan 1.550 persil dari total 3.263 persil aset tanah milik Pemprov Sumut sudah bersertifikat pada 2024.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset tanah dari klaim pihak lain. Pada 2021 ini, ditargetkan 400 persil, kemudian ditambah KPK menjadi 500 persil.

"Kami akan kerjakan itu dengan bantuan KPK dan BPN,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina usai rapat Koordinasi dengan KPK, BPN Sumut, Sekda se-Sumut secara virtual di kantor gubernur, Senin (15/2/2021).

Pemprov Sumut memiliki catatan yang baik dalam menyertifikasi aset tanah. Pada 2019 berhasil menyertifikasi 53 aset tanah dari target yang diberikan KPK sebanyak 50 persil tanah.

Setahun kemudian, pencapaian kembali melebihi target yang diberikan yaitu 149 persil dari target 100 persil.

Baca juga: 244 Hektar Tanah Telantar di Jawa Barat Ditertibkan

Menurut Sabrina, ini bukan pekerjaan mudah, butuh koordinasi yang kuat antar lembaga terutama BPN, KPK dan kejaksaan.

Dia bersyukur, saat ini koordinasi itu semakin kuat. Ada juga aset yang dikuasai pihak tertentu yang perlu penyelesaian tepat. 

"Kami akan terus berusaha karena ini aset daerah, aset negara,” ucapnya.

Selain aset tanah, Pemprov Sumut juga sedang berupaya menertibkan aset kendaraan bermotor.

Ada 71 unit kendaraan yang akan ditertibkan, di antaranya 22 kendaraan roda empat dan 49 unit kendaraan roda dua.

Sabrina berharap, pihak-pihak yang mempertahankan aset tersebut agar segera mengembalikannya.

“Semua datanya sudah ada sama kami, plat, siapa yang menggunakan, jenisnya. Kami harap segera dikembalikan karena itu aset pemerintah, bukan pribadi. Kami utamakan cara musyawarah, kalau tidak bisa, tentu perlu keterlibatan pihak berwenang,” tegas Sabrina.

Baca juga: Agar Mafia Tanah Tak Berkutik, Pemerintah Diminta Ambil Alih Jutaan Hektar Tanah Telantar

Kepala Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut Dadang Suhendi mengatakan, sertifikasi aset tanah Pemprov Sumut bisa dilakukan lebih cepat.

Pihaknya sudah memiliki program untuk itu, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami bisa manfaatkan itu untuk mempercepat proses, yang penting didaftarkan dulu,” kata Dadang.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko menambahkan, Sumut punya keinginan kuat dalam penyertifikasi aset tanahnya.

Dia berharap kerja sama Pemprov Sumut serta kabupaten dan kota dengan KPK dan BPN semakin baik.

Karena itu, Pemprov Sumut perlu diapresiasi karena memiliki keinginan kuat menyelesaikan persoalan aset tanahnya.

"Pemda saya harapkan bergerak aktif mencapai target yang ditentukan dan disepakati, kalau bisa lebih. Terus berkomunikasi dengan BPN dan KPK, saya yakin ini akan terselesaikan dengan cepat,” tuntas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com