Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Sertifikat, Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia

Kompas.com - 13/02/2021, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda dari Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.

Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.

Baca juga: BPN Blokir Sementara Sertifikat Rumah Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.

Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.

"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.

Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah terjadi sebagai konsekuensi dari kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

"Sistem pendaftaran tanah kita itu bersifat formalistik," tegas Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/1/2021).

Artinya, dalam memproses balik nama, BPN dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya memproses tanggung jawab kebenaran formal yaitu kelengkapan berkas.

Baca juga: Sofyan Akan Pecat PPAT yang Terlibat Pencurian Sertifikat Rumah Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Kelengkapan berkas tersebut berupa memiliki setifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah berkas tersebut lengkap, baru bisa dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.

Jadi, BPN dan notaris atau PPAT tidak bertanggung jawab dengan kebenaran materiil yaitu orang sebenarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com