Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Sertifikat, Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia

Kompas.com - 13/02/2021, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda dari Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.

Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.

Baca juga: BPN Blokir Sementara Sertifikat Rumah Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.

Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.

"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.

Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah terjadi sebagai konsekuensi dari kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

"Sistem pendaftaran tanah kita itu bersifat formalistik," tegas Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/1/2021).

Artinya, dalam memproses balik nama, BPN dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya memproses tanggung jawab kebenaran formal yaitu kelengkapan berkas.

Baca juga: Sofyan Akan Pecat PPAT yang Terlibat Pencurian Sertifikat Rumah Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Kelengkapan berkas tersebut berupa memiliki setifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah berkas tersebut lengkap, baru bisa dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.

Jadi, BPN dan notaris atau PPAT tidak bertanggung jawab dengan kebenaran materiil yaitu orang sebenarnya.

Erwin mengungkapkan, pihak BPN dan notaris atau PPAT hanya mencocokkan nama pada sertifikat dengan KTP orang tersebut.

Pencurian sertifikat oleh mafia tanah seperti yang menimpa ibunda Dino merupakan modus lama yang telah dilakukan.

"Contohnya, ada orang pinjam uang terus kasih titip sertifikat. Padahal, nanti sertifikatnya itu misal namanya si A nanti dia (seseorang yang dititpkan) dibikinlah itu KTP dengan nama si A," ujar Erwin.

Setelah itu, seseorang yang dia titipkan sertifikat tersebut menjualnya dengan menyerahkan kepada notaris.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan ke BPN, dan diproses berdasarkan kelengkapan berkas.

Karena sertifikat tanah yang ada di Indonesia saat ini tidak mencantumkan foto pemilik, BPN bisa memprosesnya dengan melihat kelengkapan berkas.

Erwin mengatakan, pemilik tidak bisa menuntut BPN atau notaris karena BPN tidak memiliki kewajiban untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya atau tidak. 

"Karena, dia tidak ada kewajiban untuk mengecek orang ini asli apa tidak, itu masalahnya," lanjut dia.

Kejadian pencurian sertifikat ini menjadi konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat formalistis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com