Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pencurian Sertifikat, Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia

Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.

Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.

Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.

"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.

Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah terjadi sebagai konsekuensi dari kelemahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

"Sistem pendaftaran tanah kita itu bersifat formalistik," tegas Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/1/2021).

Artinya, dalam memproses balik nama, BPN dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya memproses tanggung jawab kebenaran formal yaitu kelengkapan berkas.

Kelengkapan berkas tersebut berupa memiliki setifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah berkas tersebut lengkap, baru bisa dilakukan balik nama pada sertifikat tanah.

Jadi, BPN dan notaris atau PPAT tidak bertanggung jawab dengan kebenaran materiil yaitu orang sebenarnya.

Erwin mengungkapkan, pihak BPN dan notaris atau PPAT hanya mencocokkan nama pada sertifikat dengan KTP orang tersebut.

Pencurian sertifikat oleh mafia tanah seperti yang menimpa ibunda Dino merupakan modus lama yang telah dilakukan.

"Contohnya, ada orang pinjam uang terus kasih titip sertifikat. Padahal, nanti sertifikatnya itu misal namanya si A nanti dia (seseorang yang dititpkan) dibikinlah itu KTP dengan nama si A," ujar Erwin.

Setelah itu, seseorang yang dia titipkan sertifikat tersebut menjualnya dengan menyerahkan kepada notaris.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan ke BPN, dan diproses berdasarkan kelengkapan berkas.

Karena sertifikat tanah yang ada di Indonesia saat ini tidak mencantumkan foto pemilik, BPN bisa memprosesnya dengan melihat kelengkapan berkas.

Erwin mengatakan, pemilik tidak bisa menuntut BPN atau notaris karena BPN tidak memiliki kewajiban untuk mengecek apakah orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya atau tidak. 

"Karena, dia tidak ada kewajiban untuk mengecek orang ini asli apa tidak, itu masalahnya," lanjut dia.

Kejadian pencurian sertifikat ini menjadi konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang bersifat formalistis.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/13/163000621/kasus-pencurian-sertifikat-potret-kelemahan-sistem-pendaftaran-tanah

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Berita
Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke