Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Aspek Substansial RUU Perubahan Atas UU Jalan, Perlu Diperbaiki

Kompas.com - 18/11/2020, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pembahasan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (18/11/2020).

RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi V DPR RI yang meminta Baleg untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek substansial yang perlu diperbaiki dalam materi RUU yang diusulkan.

Pertama, perbaikan frasa "peran masyarakat' pada Pasal 4 huruf g menjadi "partisipasi masyarakat" disesUaikan dengan ketentuan penulisan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan Registrasi Pengalaman Jasa Konstruksi

Hal ini berkonsekuensi setiap frasa "peran masyarakat" dalam Bab VII Peran Masyarakat UU No 38 Tahun 2004 ikut diubah.

Kedua, perbaikan norma pada Pasal 11 ayat (3) dalam RUU terkait pihak yang bertanggung jawab menjaga jalan agar senantiasa berfungsi dengan baik.

"Jadi dalam draft disebutkan ada keharusan menjaga jalan tetapi tidak disebutkan siapa yang akan menjalankannya," Kata Nurdin di dalam rapat Baleg bersama Komisi V DPR RI, Selasa (18/11/2020).

Ketiga, perlu perbaikan norma pada Pasal 11 ayat (4) untuk memperhatikan fasilitas bagi kalangan disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Keempat, dalam pasal 15 dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan provinsi diusulkan untuk diubah.

Hal ini sebagaimana perubahan yang dilakukan pada pasal 16 terkait pengambilalihan pelaksanaan jalan provinsi kepada pemerintah pusat apabila pemerintah provinsi belym dapat melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan jalan provinsi.

Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Bakal Siapkan Lima RPP

"Karena tidak menutup kemungkinan ada provinsi, misalnya provinsi baru yang belum sanggup menjalankan kewenangan dibidang jalan tersebut, dan ini belum diubah," ujarnya.

Kelima, ketentuan Pasal 18 sebaiknya perlu ditambahkan satu ayat yang mengatur koordinasi kebijakan antar kementerian, dan dinas, antara lain terkait instalasi jalur listrik, pipa air, dan pipa gas pada jalan agar terintegrasi dan terpadu supaya tidak terjadi bongkar pasang badan dan bahu jalan.

Keenam, mengingat perncanaan pembangunan desa merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah tertinggal, maka perlu diatur dalam Pasal 21A keterlibatan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pedesaan terkait dalam perencanaan dan pembangunan jalan desa.

Ketujuh, Pasal 35D perlu diperjelas terkait hal-hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tidak hanya pembangunan jalan sebagaimana tertulis dalam pasal 35D RUU jalan ini, tetapi juga terkait penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasioan jalan dan pemeliharaan jalan.

Baleg DPR RI mengatakan bahwa secara umum RUU tentang Perubahan atas UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan ini telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hanya, berdasarkan kajian tersebut RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com