Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Hapus Keharusan Pemda Mendukung Lokasi KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 14:54 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Senin (02/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 mulai berlaku 2 November 2020.

Terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan Pemerintah, termasuk ketentuan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam Pasal 150 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah hanya menetapkan tiga kriteria lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK.

Ketiga kriteria tersebut yakni, KEK harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Kemudian, mempunyai batas jelas serta lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan, dan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 150 tersebut:

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:

a. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b. Mempunyai batas yang jelas; dan

c. Lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan
telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.

Baca juga: Menurut UU Cipta Kerja, Pengembangan KEK Juga Mencakup Usaha Pendidikan dan Kesehatan

Artinya, Pemerintah menghapus keharusan Pemda mendukung KEK seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2009 berbunyi Pemda setempat harus mendukung KEK.

Sementara, kriteria lokasi KEK harus berada di RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung serta memiliki batasan jelas masih tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun aturan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com