Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru Cabut UU Larangan Merokok

Kompas.com - 28/11/2023, 23:58 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Penulis: DW Indonesia

WELLINGTON, KOMPAS.com - Perdana Menteri (PM) baru Selandia Baru Christopher Luxon pada Senin (27/11/2023) mengumumkan rencana untuk membatalkan undang-undang anti-merokok, warisan dari pemerintah sebelumnya.

Apa yang disebut "larangan merokok secara umum," adalah pelarang penjualan rokok di masa depan kepada siapa pun yang lahir setelah 2008. Peraturan ini diresmikan oleh mantan PM Jacinda Ardern.

Luxon mengonfirmasi keputusan tersebut jelang upacara pelantikannya, dengan alasan adanya kekhawatiran bahwa larangan itu juustru akan memicu berkembangnya penjualan di pasar gelap.

Baca juga: Selandia Baru Sahkan UU Larang Kaum Muda Beli Rokok Seumur Hidup

Pemerintahan Jacinda Ardern meyakini bahwa aturan pelarangan merokok ini mampu menyelamatkan banyak nyawa generasi muda.REUTERS/M HUNTER via DW INDONESIA Pemerintahan Jacinda Ardern meyakini bahwa aturan pelarangan merokok ini mampu menyelamatkan banyak nyawa generasi muda.
Apa yang telah direncanakan sebelumnya?

Selandia Baru meloloskan undang-undang Larangan Merokok di bawah pemerintahan Jacinda Ardern, yang secara bertahap akan meningkatkan usia minimum untuk merokok.

Pemerintahan Partai Buruh itu meyakini bahwa langkah tersebut akan menyelamatkan banyak nyawa dan miliaran dollar pada anggaran sistem kesehatan Selandia Baru.

Langkah-langkah lainnya juga turut disertakan, salah satunya yakni mengurangi batas kadar nikotin dalam produk tembakau secara drastis.

Undang-undang ini juga membatasi penjualan tembakau menjadi hanya di toko-toko yang telah ditetapkan, yang sebelumnya dari 6.000 menjadi hanya 600 toko di seluruh negeri.

Peraturan warisan Jacinda Ardern ini direncanakan diterapkan pada Juli 2024 mendatang.

Apa yang terjadi pada undang-undang tersebut?

Partai Nasional Luxon telah menyetujui untuk mencabut undang-undang tersebut, sebagai bagian dari kesepakatan koalisinya dengan partai populis New Zealand First.

Amandemen yang dicabut termasuk larangan merokok bagi generasi tertentu, pembatasan kadar nikotin, dan pengurangan toko yang diperbolehkan menjual produk tembakau.

Luxon mengatakan bahwa aturan larangan merokok itu hanya akan menciptakan "peluang munculnya pasar gelap, yang sebagian besar tidak dikenai pajak."

Menteri Keuangan yang baru, Nicola Willis, mengatakan bahwa pendapatan yang berkelanjutan dari penjualan rokok akan berkontribusi pada pemotongan pajak yang diusulkan oleh koalisi.

Namun, pada Senin (27/11/2023), Luxon menekankan bahwa alasan tersebut "bukanlah motivasi untuk mencabut larangan ini."

Sebelumnya, para aktivis anti-rokok dan pakar kesehatan sangat memuji langkah Selandia Baru atas undang-undang tersebut, di mana secara luas dipandang sebagai yang terdepan di dunia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com