Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru Sahkan UU Larang Kaum Muda Beli Rokok Seumur Hidup

Kompas.com - 14/12/2022, 06:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber

WELLINGTON, KOMPAS.com - Selandia Baru pada Selasa (13/12/2022) mengesahkan sebuah rencana unik menjadi undang-undang (UU) untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau dengan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda membeli rokok.

Undang-undang menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.

Artinya, usia minimum untuk membeli rokok di Selandia akan terus naik.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak dalam Koper di Selandia Baru: Ibu Korban Jadi Tersangka

Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun.

Tetapi otoritas kesehatan Selandia Baru berharap merokok akan menghilang jauh sebelum itu.

Sebagaimana dikutip dari Asssociated Press (AP), Pemerintah Selandia Baru memiliki tujuan lewat undang-undang baru tersebut, negara mereka bisa bebas rokok pada tahun 2025.

Undang-undang baru ini juga mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau dari sekitar 6.000 menjadi 600 dan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.

“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual dan membunuh setengah dari orang yang menggunakannya,” kaya Wakil Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall kepada anggota parlemen di Parlemen.

"Dan saya dapat memberi tahu Anda bahwa kita akan mengakhiri ini di masa depan, saat kita mengesahkan undang-undang ini," tambah dia.

Baca juga: Menhan Selandia Baru Kunjungi Kyiv, Janjikan Dukungan untuk Ukraina

Dia mengatakan sistem kesehatan akan menghemat miliaran dollar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.

Dia mengatakan legislasi itu akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda.

Sementara itu, Partai ACT, yang menentang undang-undang tersebut, mengatakan kekhawatiran banyak toko kecil di Selandia Baru akan gulung tikar karena tidak lagi dapat menjual rokok.

Menurut mereka, undang-undang itu merugikan masyarakat kelas bawah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com