Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook dan Instagram Akan Mulai Batasi Akses Berita di Kanada

Kompas.com - 23/06/2023, 09:28 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Reuters

OTTAWA, KOMPAS.com - Meta menyampaikan akan mulai membatasi akses berita di platformnya untuk konsumen di Kanada setelah parlemen negara itu meloloskan RUU Berita Online yang kontroversial.

RUU ini memaksa platform besar untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita untuk konten yang diposting di situs mereka.

Sebelumnya, Meta dan Google telah melakukan uji coba membatasi akses ke berita untuk beberapa orang Kanada.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kanada, Truk Tabrak Bus Tewaskan 15 Orang

Pada Kamis (22/6/2023), Undang-Undang Berita Online Kanada yang dikenal sebagai Bill C-18 itu telah disetujui oleh parlemen.

Undang-undang itu menjabarkan aturan yang mengharuskan platform seperti Meta dan Google menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar organisasi berita untuk konten mereka.

Meta menyebut undang-undang tersebut sebagai undang-undang yang cacat secara fundamental yang mengabaikan realitas cara kerja platform mereka.

Pada Kamis, Meta mengatakan, bahwa ketersediaan berita akan dihentikan di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada -sebelum undang-undang tersebut berlaku.

"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami posting, dan yang bukan merupakan alasan sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan atau tidak dapat diterapkan," kata juru bicara Meta kepada Reuters.

Baca juga: Kunjungan Mendadak PM Kanada ke Kyiv, Bawa Bantuan 500 Juta Dollar AS

Perusahaan tersebut mengatakan, perubahan pada berita tidak akan berdampak pada layanan lain untuk para pengguna di Kanada.

Sementara itu, Google menyebut RUU tersebut tidak dapat diterapkan dalam bentuknya yang sekarang.

Google mengatakan akan berupaya bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan "jalan ke depan".

Pemerintah federal Kanada mengatakan bahwa RUU berita online diperlukan untuk meningkatkan keadilan di pasar berita digital Kanada.

Selain itu, UU tersebut dibuat untuk memungkinkan organisasi berita yang sedang berjuang bisa memperoleg kompensasi yang adil untuk berita dan tautan yang dibagikan di platform.

Sebuah analisis terhadap RUU tersebut oleh pengawas anggaran parlemen independen memperkirakan bisnis berita dapat menerima sekitar 329 juta dollar Kanada (sekitar Rp3,7 triliun) per tahun dari platform digital.

Awal bulan ini, Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan kepada Reuters bahwa uji coba pembatasan akses berita yang dilakukan oleh platform teknologi tidak dapat diterima dan merupakan sebuah ancaman.

Baca juga: Luas Kebakaran Hutan di Kanada Sudah Lampaui Sepertiga Pulau Jawa

Pada Kamis, kantor Kementerian Warisan Kanada menyebut, Menteri Rodriguez telah bertemu dengan Google dan Facebook pada minggu ini dan merencanakan diskusi lebih lanjut. Tetapi, pemerintah Kanada akan terus melanjutkan implementasi RUU tersebut.

"Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, siapa lagi?" katanya dalam sebuah pernyataan.

Kelompok-kelompok industri media memuji pengesahan RUU tersebut sebagai langkah menuju keadilan pasar.

"Jurnalisme yang sesungguhnya, yang dibuat oleh jurnalis yang sesungguhnya, terus dituntut oleh warga Kanada dan sangat penting bagi demokrasi kita, tetapi membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Paul Deegan, presiden dan kepala eksekutif News Media Canada, sebuah kelompok industri media.

Undang-Undang Berita Online akan mulai berlaku di Kanada enam bulan setelah mendapat persetujuan Kerajaan, kemungkinan pada minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

 Pertama Kali, Korea Utara Tampilkan Foto Kim Jong Un Beserta Ayah dan Kakeknya

Pertama Kali, Korea Utara Tampilkan Foto Kim Jong Un Beserta Ayah dan Kakeknya

Global
Penumpang Singapore Airlines Dirawat Intensif, 22 Cedera Tulang Belakang, 6 Cedera Tengkorak

Penumpang Singapore Airlines Dirawat Intensif, 22 Cedera Tulang Belakang, 6 Cedera Tengkorak

Global
Krisis Kemanusiaan Gaza Kian Memburuk, Operasi Kemanusiaan Hampir Gagal

Krisis Kemanusiaan Gaza Kian Memburuk, Operasi Kemanusiaan Hampir Gagal

Global
Nikki Haley, Saingan Paling Keras Trump Berbalik Arah Dukung Trump

Nikki Haley, Saingan Paling Keras Trump Berbalik Arah Dukung Trump

Global
Rusia Serang Kharkiv, Ukraina Evakuasi 10.980 Orang

Rusia Serang Kharkiv, Ukraina Evakuasi 10.980 Orang

Global
Menerka Masa Depan Politik Iran Setelah Kematian Presiden Raisi

Menerka Masa Depan Politik Iran Setelah Kematian Presiden Raisi

Global
Ongkos Perang Ukraina Mulai Bebani Negara Barat

Ongkos Perang Ukraina Mulai Bebani Negara Barat

Global
Israel Mulai Dikucilkan Negara-negara Eropa, Bisakah Perang Segera Berakhir?

Israel Mulai Dikucilkan Negara-negara Eropa, Bisakah Perang Segera Berakhir?

Global
Rangkuman Hari Ke-819 Serangan Rusia ke Ukraina: Pemulangan 6 Anak | Perebutan Desa Klischiivka

Rangkuman Hari Ke-819 Serangan Rusia ke Ukraina: Pemulangan 6 Anak | Perebutan Desa Klischiivka

Global
China 'Hukum' Taiwan yang Lantik Presiden Baru dengan Latihan Militer

China "Hukum" Taiwan yang Lantik Presiden Baru dengan Latihan Militer

Global
UPDATE Singapore Airlines Alami Turbulensi, 20 Orang Masuk ICU di RS Thailand

UPDATE Singapore Airlines Alami Turbulensi, 20 Orang Masuk ICU di RS Thailand

Global
Rusia Duduki Lagi Desa yang Direbut Balik Ukraina pada 2023

Rusia Duduki Lagi Desa yang Direbut Balik Ukraina pada 2023

Global
AS-Indonesia Gelar Lokakarya Energi Bersih untuk Perkuat Rantai Pasokan Baterai-ke-Kendaraan Listrik

AS-Indonesia Gelar Lokakarya Energi Bersih untuk Perkuat Rantai Pasokan Baterai-ke-Kendaraan Listrik

Global
Inggris Juga Klaim China Kirim Senjata ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Inggris Juga Klaim China Kirim Senjata ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Global
3 Negara Eropa Akan Akui Negara Palestina, Israel Marah

3 Negara Eropa Akan Akui Negara Palestina, Israel Marah

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com