Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengadilan AS, Heather Mack Mengaku Bersalah atas Pembunuhan Ibu di Bali

Kompas.com - 17/06/2023, 12:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (16/6/2023), mengatakan seorang perempuan Amerika yang dikenal dalam kasus “pembunuhan dalam koper” mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk membunuh ibunya dan kemudian menyembunyikan jenazah korban dalam sebuah koper di Bali pada 2014.

Perempuan itu adalah Heather Mack yang masih berusia 27 Tahun.

Dia telah ditahan pada 2021 ketika tiba di AS setelah menyelesaikan hukuman penjara selama tujuh tahun di Indonesia karena kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Tingkat Bunuh diri dan Pembunuhan Anak Muda AS Melonjak di Awal Pandemi

Heather Mack menghadapi ancaman hukuman penjara tambahan selama 28 tahun di AS ketika dia divonis pada Desember lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, pada 2015, Mack yang saat itu masih remaja dan pacarnya, Tommy Schaefer, divonis bersalah di Indonesia karena berkomplot merencanakan pembunuhan ibunya, Sheila von Wiese Mack.

Sheila, yang seorang sosialita di Chicago, saat itu sedang berlibur di sebuah hotel di Bali.

Schaefer memukuli korban, yang berusia 62 tahun, dengan menggunakan mangkuk buah hingga tewas saat terlibat adu mulut di resor bintang lima, St. Regis.

Pasangan itu kemudian meninggalkan koper berisi tubuh korban di dalam sebuah taksi dan melarikan diri.

Mack, yang saat kejadian sedang hamil, dinyatakan bersalah untuk dakwaan yang lebih ringan, yaitu membantu pembunuhan. Dia hanya dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Schaefer dihukum 18 tahun penjara.

Dalam persidangan di AS, Schaefer mengakui kejahatannya, tetapi mengklaim dia hanya membela diri saat bertengkar dengan von Wiese Mack, yang geram karena putrinya ternyata hamil.

Baca juga: Tingkat Bunuh diri dan Pembunuhan Anak Muda AS Melonjak di Awal Pandemi

Para jaksa menduga Schaefer, yang orang kulit hitam, menghantam von Wiese Mack dengan mangkuk buah secara “membabi buta” setelah korban melontarkan sebutan-sebutan rasis terhadapnya.

Pasangan itu kemudian bersama-sama memasukkan jenazah korban ke dalam koper, menurut persidangan itu.

Schaefer masih menjalani hukuman di Indonesia, sedangkan Mack dibebaskan pada 2021 karena berkelakuan baik. Mack melahirkan anak perempuan pada awal menjalani hukuman penjara.

Departemen Kehakiman AS pada Jumat mengatakan pihaknya masih menunda dakwaan terhadap Schaefer.

Pada 2017, sepupu Schaefer, Robert Ryan Bibbs, juga divonis bersalah dalam kasus itu.

Dia dituduh memberi saran terkait rencana pembunuhan kepada pasangan itu.

Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa perintah konstitusi terhadap prosedur "double jeopardy" atau hukuman ganda tidak berlaku dalam kasus-kasus di mana seseorang diadili di satu negara dan kemudian diadili di negara lain dengan undang-undangnya sendiri yang berbeda yang melarang pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: Militer AS Akan Punya Akses Tanpa Hambatan di Pangkalan Papua Nugini

Double jeopardy adalah prosedur hukum yang menyatakan seseorang tak bisa diadili untuk kedua kali untuk pelanggaran hukum yang sama.

Dakwaan AS menuduh Mack melakukan konspirasi dan perbuatan lain yang tidak dituntut dalam kasus Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com