KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia kembali menemukan perkampungan ilegal yang dihuni warga negara Indonesia (WNI).
Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia kali ini ditemukan di Pulau Meranti, Puchong.
Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan, sebagian besar permukiman ilegal itu dijadikan sebagai perkebunan sayur oleh sekelompok imigran.
Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan
Mereka disebut memanfaatkan lahan seluas 1,6 hektar (16.000 meter persegi).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan, area itu telah menjadi checkpoint pengumpulan sayuran bagi pedagang grosir untuk membeli sayuran mereka.
Dalam penggerebekan, kata dia, petugas menemukan permukiman ilegal itu memiliki berbagai fasilitas, termasuk surau atau tempat ibadah, sistem drainase, dan perpipaan yang lengkap untuk mengairi pertanian sayuran.
Ruslin Jusoh menyampaikan, penduduk yang menempati permukiman tersebut juga memiliki genset untuk memasok listrik dan kolam resapan air.
“Orang asing sudah berpuluh-puluh tahun menanam sayuran di daerah itu dan diduga menyewa lahan dari warga setempat,” kata dia dalam jumpa pers di lokasi pada Kamis (8/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Ruslin Jusoh menyampaikan, perkampungan ilegal itu bukan hanya ditempati dan dikelola oleh warga Indonesia, melainkan ada juga warga Bangladesh.
Dia menyebutkan, sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh yang berusia antara 20 dan 50 tahun telah ditahan selama penggerebekan di daerah tersebut pada Kamis pukul 01.30 dini hari waktu setempat.
Ruslin Jusoh menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
Dia menjelaskan, tindakan juga akan diambil terhadap warga Malaysia yang melanggar hukum Imigrasi dengan mengizinkan imigran ilegal tinggal di tanah mereka berdasarkan Bagian 55E Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
"Departemen Imigrasi akan melakukan operasi terus menerus untuk melacak, menangkap, mengadili, dan mendeportasi orang asing, yang melanggar hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963, serta UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007,” katanya.
Sebelumnya, pada Februari lalu, otoritas Malaysia pernah juga menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia. Perkampungan itu berada di dalam hutan wilayah di Nilai, Negeri Sembilan.
Dalam kasus itu, sebanyak 67 WNI harus ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.
Baca juga: Malaysia: Pemilik Tanah yang Jadi Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Perlu Bertanggung Jawab
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.