Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Kompas.com - 09/06/2023, 08:07 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia kembali menemukan perkampungan ilegal yang dihuni warga negara Indonesia (WNI).

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia kali ini ditemukan di Pulau Meranti, Puchong.

Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan, sebagian besar permukiman ilegal itu dijadikan sebagai perkebunan sayur oleh sekelompok imigran.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Mereka disebut memanfaatkan lahan seluas 1,6 hektar (16.000 meter persegi). 

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan, area itu telah menjadi checkpoint pengumpulan sayuran bagi pedagang grosir untuk membeli sayuran mereka.

Dalam penggerebekan, kata dia, petugas menemukan permukiman ilegal itu memiliki berbagai fasilitas, termasuk surau atau tempat ibadah, sistem drainase, dan perpipaan yang lengkap untuk mengairi pertanian sayuran.

Ruslin Jusoh menyampaikan, penduduk yang menempati permukiman tersebut juga memiliki genset untuk memasok listrik dan kolam resapan air.

“Orang asing sudah berpuluh-puluh tahun menanam sayuran di daerah itu dan diduga menyewa lahan dari warga setempat,” kata dia dalam jumpa pers di lokasi pada Kamis (8/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Ayam, Bikin Sekolah Sendiri

Ruslin Jusoh menyampaikan, perkampungan ilegal itu bukan hanya ditempati dan dikelola oleh warga Indonesia, melainkan ada juga warga Bangladesh.

Dia menyebutkan, sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh yang berusia antara 20 dan 50 tahun telah ditahan selama penggerebekan di daerah tersebut pada Kamis pukul 01.30 dini hari waktu setempat.

Ruslin Jusoh menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

Dia menjelaskan, tindakan juga akan diambil terhadap warga Malaysia yang melanggar hukum Imigrasi dengan mengizinkan imigran ilegal tinggal di tanah mereka berdasarkan Bagian 55E Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

"Departemen Imigrasi akan melakukan operasi terus menerus untuk melacak, menangkap, mengadili, dan mendeportasi orang asing, yang melanggar hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963, serta UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007,” katanya.

Sebelumnya, pada Februari lalu, otoritas Malaysia pernah juga menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia. Perkampungan itu berada di dalam hutan wilayah di Nilai, Negeri Sembilan.

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, sebanyak 67 WNI harus ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Baca juga: Malaysia: Pemilik Tanah yang Jadi Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Perlu Bertanggung Jawab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com