Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 08:07 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia kembali menemukan perkampungan ilegal yang dihuni warga negara Indonesia (WNI).

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia kali ini ditemukan di Pulau Meranti, Puchong.

Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan, sebagian besar permukiman ilegal itu dijadikan sebagai perkebunan sayur oleh sekelompok imigran.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Mereka disebut memanfaatkan lahan seluas 1,6 hektar (16.000 meter persegi). 

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan, area itu telah menjadi checkpoint pengumpulan sayuran bagi pedagang grosir untuk membeli sayuran mereka.

Dalam penggerebekan, kata dia, petugas menemukan permukiman ilegal itu memiliki berbagai fasilitas, termasuk surau atau tempat ibadah, sistem drainase, dan perpipaan yang lengkap untuk mengairi pertanian sayuran.

Ruslin Jusoh menyampaikan, penduduk yang menempati permukiman tersebut juga memiliki genset untuk memasok listrik dan kolam resapan air.

“Orang asing sudah berpuluh-puluh tahun menanam sayuran di daerah itu dan diduga menyewa lahan dari warga setempat,” kata dia dalam jumpa pers di lokasi pada Kamis (8/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Ayam, Bikin Sekolah Sendiri

Ruslin Jusoh menyampaikan, perkampungan ilegal itu bukan hanya ditempati dan dikelola oleh warga Indonesia, melainkan ada juga warga Bangladesh.

Dia menyebutkan, sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh yang berusia antara 20 dan 50 tahun telah ditahan selama penggerebekan di daerah tersebut pada Kamis pukul 01.30 dini hari waktu setempat.

Ruslin Jusoh menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

Dia menjelaskan, tindakan juga akan diambil terhadap warga Malaysia yang melanggar hukum Imigrasi dengan mengizinkan imigran ilegal tinggal di tanah mereka berdasarkan Bagian 55E Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

"Departemen Imigrasi akan melakukan operasi terus menerus untuk melacak, menangkap, mengadili, dan mendeportasi orang asing, yang melanggar hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963, serta UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007,” katanya.

Sebelumnya, pada Februari lalu, otoritas Malaysia pernah juga menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia. Perkampungan itu berada di dalam hutan wilayah di Nilai, Negeri Sembilan.

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, sebanyak 67 WNI harus ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Baca juga: Malaysia: Pemilik Tanah yang Jadi Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Perlu Bertanggung Jawab

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Bernama
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aligator Sepanjang 4,2 Meter Tertangkap Bawa Jasad Manusia di Mulutnya

Aligator Sepanjang 4,2 Meter Tertangkap Bawa Jasad Manusia di Mulutnya

Global
Sopir Taksi Online Dipenjara Usai Mobilnya 'Nyungsep' ke Kolam Renang

Sopir Taksi Online Dipenjara Usai Mobilnya "Nyungsep" ke Kolam Renang

Global
Los Angeles Berencana Tampung Tunawisma di Hotel

Los Angeles Berencana Tampung Tunawisma di Hotel

Global
Meski Dipenjara, Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bisa Jadi Penasihat Pemerintah

Meski Dipenjara, Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bisa Jadi Penasihat Pemerintah

Global
Gubernur Sevastopol Peringatkan Bahaya Serangan Rudal Ukraina

Gubernur Sevastopol Peringatkan Bahaya Serangan Rudal Ukraina

Global
Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Senior AL Rusia di Crimea

Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Senior AL Rusia di Crimea

Global
Inggris Kembalikan Rambut Pangeran Ethiopia

Inggris Kembalikan Rambut Pangeran Ethiopia

Global
Wapres AS Kamala Harris Dapat Peran Baru Perangi Kekerasan Senjata

Wapres AS Kamala Harris Dapat Peran Baru Perangi Kekerasan Senjata

Global
Siapa Hardeep Singh Nijjar yang Kematiannya Picu Ketegangan India-Kanada?

Siapa Hardeep Singh Nijjar yang Kematiannya Picu Ketegangan India-Kanada?

Global
Pria Ini Kabur di Hari Pembebasannya Setelah 22 Tahun Dipenjara

Pria Ini Kabur di Hari Pembebasannya Setelah 22 Tahun Dipenjara

Global
WNI Asal Medan Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar

WNI Asal Medan Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar

Global
Rangkuman Hari Ke-576 Serangan Rusia ke Ukraina: Teror Energi Rusia Dimulai | Rudal Hantam Markas AL Rusia di Crimea

Rangkuman Hari Ke-576 Serangan Rusia ke Ukraina: Teror Energi Rusia Dimulai | Rudal Hantam Markas AL Rusia di Crimea

Global
PM Solomon: Jika Limbah PLTN Fukushima Aman, Seharusnya Disimpan di Jepang

PM Solomon: Jika Limbah PLTN Fukushima Aman, Seharusnya Disimpan di Jepang

Global
Teka-teki Masa Depan Thaksin Shinawatra Sepulangnya ke Thailand Mulai Terbaca

Teka-teki Masa Depan Thaksin Shinawatra Sepulangnya ke Thailand Mulai Terbaca

Global
Patung Merlion di Singapura Akan Diperbaiki, Tak Bisa untuk Berfoto hingga Desember

Patung Merlion di Singapura Akan Diperbaiki, Tak Bisa untuk Berfoto hingga Desember

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com