Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FOTO Penggrebekan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia Saat Dini Hari, Beberapa Coba Kabur, Petugas Temukan Tombak

Kompas.com - 13/02/2023, 16:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

SEREMBAN, KOMPAS.com – Kantor berita resmi milik Pemerintah Malaysia, Bernama, menerbitkan berita dilengkapi dengan foto penggrebekan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan tak lama setelah operasi itu dilakukan pada Rabu (1/2/2023).

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa, Departemen Imigrasi telah menahan sebanyak 67 imigran ilegal dalam operasi di permukiman ilegal di Nilai Spring pada pukul 01.30 pagi atau dini hari.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan, mereka telah menahan warga negara Indonesia (WNI) berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) via Bernama Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.
Dia menyebut, tim mereka menemukan bahwa ada sekolah di perkampungan ilegal yang mengajarkan anak-anak silabus dari negara Indonesia.

Tan Ai Kiang menambahkan bahwa perkampungan itu telah didukung juga oleh listrik yang bersumber dari beberapa unit generator.

Baca juga: 5 Permintaan Indonesia Usai Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan

“Para personel yang terlibat dalam operasi itu harus berjalan kaki sekitar 1,2 kilometer melalui kawasan hutan untuk sampai ke pemukiman yang terletak di tanah rawa yang tidak rata, dengan jebakan dan anjing yang berkeliaran di kawasan itu," ucap dia, sebagaimana diberitakan Bernama. 

Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) via Bernama Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.

Dari 67 warga Indonesia yang ditahan, 11 di antaranya adalah laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.

"Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri dan bertindak agresif untuk menghindari penangkapan," kata Tan Ai Kiang dalam sebuah pernyataan pada Rabu awal bulan ini.

Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) via Bernama Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.

Dia mengatakan pengawasan awal menemukan bahwa imigran gelap membangun pemukiman lebih dari dua tahun yang lalu.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Tan Ai Kiang menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan senjata seperti tombak dan parang.

Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) via Bernama Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai Spring, Seremban, Negeri Sembilan pada Rabu (1/2/2023) dini hari waktu setempat.

“Semua tahanan ditempatkan di Depo Imigrasi Lenggeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia pada 1 Februari.

Tan Ai Kiang menjelaskan para warga Indonesia ini ditahan di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963 karena di antaranya tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Baca juga: Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bernama
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com