Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Agendakan Deportasi Warga yang Tinggal di Perkampungan Ilegal: Mereka Tak Berniat Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 14/02/2023, 11:28 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

NEGERI SEMBILAN, KOMPAS.com - Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dalam operasi penegakan hukum di perkampungan ilegal di Nilai Spring diyakini tak berniat kembali ke negara asalnya.

Mereka melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Direktur Jenderal JIM, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, perkampungan yang dibangun di atas tanah tidak rata dan di daerah rawa itu diketahui sudah ada sejak lama.

Baca juga: Malaysia: Pemilik Tanah yang Jadi Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Perlu Bertanggung Jawab

Menurut dia, lokasinya sekitar 1,2 km dari jalan utama.

"Ditemukan juga pecahan perangkap logam yang berserakan dan anjing berkeliaran di area tersebut," kata Daud, sebagaimana diberitakan Bernama pada Rabu (7/2/2023).

Dia menyebut, oerkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu telah dilengkapi dengan genset dan memiliki sekolah sederhana yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Daud disebutkan memberikan keterangan itu sebagai tanggapan atas adanya artikel berita berjudul “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mengutuk penggerebekan di Nilai Spring” pada Jumat (3/2/2023).

Petugas JIM sendiri melakukan penggrebekan perkampungan tersebut pada Rabu (1/2/2023) dini hari.

Khairul Dzaimee mengatakan, dalam operasi tersebut, 68 orang Indonesia diperiksa dan 67 dari mereka mesti ditahan karena berbagai pelanggaran.

Baca juga: FOTO Penggrebekan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia Saat Dini Hari, Beberapa Coba Kabur, Petugas Temukan Tombak

Ini termasuk tidak memiliki dokumen identitas sah dan overstay yang melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysya tahun 1959/63, Undang-Undang Paspor tahun 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.

Warga Indonesia yang ditahan di perkampungan ilegal di Malaysia itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Menurut Khairul Dzaimee, operasi penegakan hukum di perkampungan ilegal di Nilai Spring pada 1 Februari tidak terkait dengan implementasi Program Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0) yang dimulai pada 27 Januari.

Dia mengatakan RTK 2.0 ditujukan untuk mengatur imigran ilegal di negara itu sebagai pekerja asing.

“Imigran gelap harus mengambil kesempatan untuk mengajukan RTK 2.0 untuk tetap berada di Malaysia secara legal,” kata dia.

Baca juga: 5 Permintaan Indonesia Usai Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan

Proses deportasi

Khairul Dzaimee juga menyampaikan bahwa JIM selalu berupaya untuk memastikan kesejahteraan para tahanan, termasuk anak-anak dan perempuan di depot imigrasi agar tetap terjaga.

Dia menegaskan, kehadiran orang asing di Malaysia bagaimanapun mesti tunduk pada kebijakan, peraturan, dan hukum negara, termasuk kebutuhan untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan izin yang dikeluarkan.

"Setiap tindakan yang diambil oleh departemen dilakukan dengan tertib untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga," kata Khairul Dzaimee.

Dia menambahkan bahwa JIM akan mengambil tindakan yang tepat untuk mempercepat proses deportasi tahanan ke negara asalnya, Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bernama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com