SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura pada Rabu (26/4/2023) menghukum gantung seorang tahanan yang dihukum karena membawa satu kilogram ganja.
Eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permintaan dari Kantor HAM PBB agar Singapura mempertimbangkan kembali hukuman gantung tersebut.
"Warga Singapura (bernama) Tangaraju Suppiah (46), menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara Badan Penjara Singapura kepada AFP.
Baca juga: Singapura Akan Denda Rp 3,3 Juta bagi Orang yang Tidak Kembalikan Baki Sendiri di Rumah Makan
Tangaraju dihukum pada 2017 karena bersekongkol dengan terlibat konspirasi membawa 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum untuk hukuman mati di Singapura.
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018. Pengadilan Banding mendukung keputusan tersebut.
Taipan Inggris Richard Branson selaku anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, pada Senin (24/4/2023) menulis di blognya bahwa Tangaraju sama sekali tidak memiliki ganja pada saat penangkapannya, dan Singapura mungkin akan membunuh orang tak bersalah.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Selasa (25/4/2023) menanggapi bahwa kesalahan Tangaraju terbukti tanpa keraguan.
Kemendagri Singapura mengatakan, dua nomor ponsel yang menurut jaksa milik Tangaraju digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman ganja tersebut.
Baca juga:
Di banyak bagian dunia--termasuk Thailand--ganja telah dilegalkan. Pihak berwenang tidak menjatuhkan hukuman penjara, dan kelompok-kelompok HAM menekan Singapura menghapus hukuman mati.
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap pencegah efektif terhadap perdagangan narkoba.
Akan tetapi, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tidak setuju.
"Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu mencegah kejahatan," kata OHCHR pada Selasa (25/4/2023).
Keluarga Tangaraju sudah memohon grasi sambil meminta pengadilan ulang.
Eksekusi pada Rabu ini adalah yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak tahun lalu di negara kota itu.
Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Bapak Ini ke Singapura Naik Motor Pukul 2 Pagi Jenguk Anaknya di Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.